Rugikan Negara Rp 1 Miliar Lebih, Kejati Sultra Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Rekayasa Lalulintas di Wakatobi
Written by
REDAKSI
December 30 2020
KENDARI, ButonRayaNews.co.id - Kejakaaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lemah dalam menangani kasus dugaan korupsi rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Hado Hasina.
Ketua Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara,
La Munduru mengatakan proyek rekayasa lalulintas tersebut merupakan kerjasama Dinas Perhubungan Sultra dan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) tahun 2017 lalu.
La Munduru bilang, akibat proyek tersebut menimbulkan kerugian bagi negara yang telah ditemukan melalui pemeriksaan oleh Dinas Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang berkisar Rp 1 miliar lebih.
"Beberapa waktu lalu pihak dari Kejati telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan Sultra (Hado Hasina) dan sejumlah pihak LPPM UHO untuk diperiksa, namun kasus ini belum juga dituntaskan. Ini yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat," ujar La Munduru, Selasa (29/12/20).
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pun lanjut La Munduru telah mengakui adanya dugaan korupsi dalam proyek rekayasa lalulintas di Wakatobi namun hingga saat ini proses hukum masih saja berkutat pada Pengumpulan Data (Puldata) dan Bahan Pertimbangan (Pulbaket).
"Jadi, melihat kinerja yang ditontonkan oleh Kejati Sultra, maka kami menilai bahwa Kejati Sultra tidak serius dalam dalam menangani kasus ini," tambah La Munduru.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Pembela Rakyat (KPR) Sultra, Riswanto mengatakan persoalan tersebut harus disikapi serius oleh pihak Kejati. Pasalnya, telah dibuktikan kerugian negara melalui hasil pemeriksaaan Inspektorat Sultra yang bisa saja digunakan untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.
"Kami perlu pertegas bahwa persoalan ini kami kawal secara kelembagaan. Olehnya itu Kejati jangan main-main," tegasnya.
Kejati Sultra lanjutnya perlu menjaga marwah dan profesionalitasnya dan integritas dalam penegakan hukum, termasuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa lalulintas tahun anggaran 2017 yang melibatkan Dishub Sultrai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Senada dengan itu, Ketua Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP-Sultra) Sultra, Rohman menjelaskan pihaknya bersama lembaga lainnya juga memantau perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa lalulintas itu dapat memancing aksi mosi tidak percaya terhadap Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus-kasus serupa di Provinsi Sultra.
"Kasus ini kan muncul di publik awalnya dari hasil konfrensi pers pihak kejaksaan tinggi. Ini kan jadi pertanyaan besar, mereka (Kejati) awalnya sungguh sangat antusias dalam penuntasan kasus ini, akan tetapi di akhir- akhir ini kok kayaknya melemah yah," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LPM Sultra Ados, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh Kejati Sultra. Ados menegaskan akan kembali menggelar aksi demonstrasi namun berbeda dengan aksi sebelumnya.
"Kita akan akan menggelar aksi kemah di depan kantor Kejati Sultra, hingga kasus tersebut di tuntaskan. Hal ini akan kami lakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum di Sultra," sambungnya.
Penulis: Muhammad Al Rajap
Latest from REDAKSI
Login to post comments