Jaksa Tangkap Terpidana Penambang Ilegal PT MBS Tahun 2017
Written by
REDAKSI
February 23 2021
KENDARI, Butonrayanews.co.id - Terpidana kasus penambangan Ilegal izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2017 lalu, Bolden Perdede dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri Kendari yang dibackup oleh tim Polda Sultra di Jakarta Pusat, Selasa (23/02/2021).
Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kendari selama 1 Tahun dan denda Rp 2 Miliar. Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari ini.
Terpidana Bolden Pardede berhasil diamankan pada Selasa 23 Februari 2021 pada pukul 07.33 WIB. Bolden Pardede dibekuk yang di kediamannya di Jalan I Kavling No.13 RT.001/RW.014 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan (Jaksel).
“Bolden Pardede merupakan terpidana kasus penambangan Ilegal di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS),” tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim saat dikonfirmasi.
Nanang mengatakan, terpidana akan diterbangkan hari ini di Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Penulis: Muhammad Al Rajap
Latest from REDAKSI
Login to post comments