Polda Sultra Kembali "Blender" 1.338,92 gram Sabu
KENDARI, ButonRayaNews.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Sultra.
Sebanyak 1.338,92 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender. Cara ini juga sebelumnya sudah pernah dilakukan. Barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan Ditres Narkoba Polda Sultra periode Oktober-November 2019.
Pemusnahan ribuan gram sabu ini dilakukan di depan gedung Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana.
Selain pemusnahan narkoba jenis sabu, Ditresnarkoba Polda Sultra juga ikut memusnahkan barang bukti narkoba lainnya berupa Pil Ekstacy sebanyak 15 butir dengan berat 5,72 gram.
"Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan untuk periode Oktober hingga November dengan tiga laporan polisi dan tiga tersangka," jelas Kombes Pol Satria, Kamis (28/11/2019).
Kombes Satria menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan perintah undang-undang untuk menyelamatkan anak bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba.
Guna memerangi dan memberantas peredaran narkoba kata Satria, juga dibutuhkan komitmen bersama antar stakeholder dan seluruh elemen masyarakat.
Laporan: Muhammad Al Rajap