Butonrayanews.co.id – Saat ini mungkin banyak yang mencari bagaimana cara daftar PSE Whatsapp. Pasalnya, aturan baru pemerintah Indonesia mewajibkan semua perusahaan yang berbasis digital untuk mendaftarkan aplikasinya secara resmi agar terhindar dari sangsi.
Adapun sangsi yang dimaksud melalui tiga tahapan penting. Pertama adalah peringatan secara tertulis yang isinya mengingatkan agar aplikasi didaftarkan resmi. Kemudian yang kedua berupa sangsi administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila kedua sangsi tersebut tidak diindahkan, maka yang terakhir adalah pemblokiran. Jika pengembang tidak segera mendaftarkan aplikasinya, maka pemblokiran ini akan berlaku selamanya. Sebaliknya, pemblokiran kembali terbuka setelah aplikasi didaftarkan.
Lalu, bagaimana cara daftar PSE Whatsapp itu sendiri? Sebenarnya dalam hal ini kamu tidak perlu melakukan apapun, karena pendaftaran merupakan kewajiban penuh dari pemilik aplikasi. Jika pengembang telah resmi mendaftar, artinya kamu tetap bisa menggunakannya.
Perlu diketahui, aturan ini diberlakukan oleh Kominfo selaku badan pemerintahan resmi yang mengawasi peredaran aplikasi digital. Jadi bukan hanya Whastapp yang wajib mendaftar, semua aplikasi juga demikian, termasuk Facebook, Twitter, dan Instagram.
Dengan adanya aturan ini, wajar saja sebagian developer merasa khawatir akan sangsi yang dikenakan. Tetapi dari segi pengguna tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena kamu hanya bisa berdoa supaya aplikasi yang digunakan telah resmi mendaftar.
Sekilas tentang PSE

Penjelasan mengenai PSE diatas hanya sebagian saja, masih bank informasi penting yang wajib kamu ketahui. PSE sendiri merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronika yang merupakan serangkaian alat elektronik yang memiliki prosedur khusus.
Fungsi utamanya adalah untuk menyebarkan informasi elektronik yang didapatkan. Namun sebelumnya, sistem ini akan mengumpulkan data, mengolah, menganalisa, dan pada akhirnya disebarkan. Fungsi lain tentunya untuk menyimpan data yang diterima.
Menurut Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012, PSE sendiri berlaku untuk badan, perorangan, atau perusahaan yang menyediakan layanan berupa aplikasi. Ketentuan aplikasi yang dimaksud juga merujuk pada fungsinya, baik digunakan untuk pribadi atau sebagai layanan.
Dengan kata lain, PSE merupakan pemanfaatan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh badan negara untuk layanan digital dalam bentuk apapun. Itulah kenapa semua layanan digital harus resmi terdaftar. Tidak heran jika cara daftar PSE Whatsapp semakin banyak dicari.
Meski sebenarnya, kamu tidak perlu bingung dengan masalah perizinan ini. Hanya saja tidak ada salahnya apabila mengetahui bagaimana cara mendaftarnya, siapa tau suatu saat kamu memiliki aplikasi berbasis digital yang digunakan sebagai layanan publik.
Syarat Daftar PSE

Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar PSE Whatsapp, kita cari tau terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan. Syarat ini penting, kamu tidak bisa melakukan tahap berikutnya jika ada salah satu syarat wajib yang tidak terpenuhi.
Tidak ada perbedaan dengan aplikasi lainnya, maksudnya syarat ini berlaku untuk semua jenis pendaftaran. Berikut adalah syarat penting yang berhasil kami rangkum dari berbagai sumber terpercaya!
Mengisi Formulir Pendaftaran
Syarat yang pertama pastinya mengisi formulir pendaftaran yang dapat dilakukan secara online. Silahkan langsung mengunjungi situs resmi Kominfo untuk keperluan ini di https://layanan.kominfo.go.id/register.
Setelah halamannya terbuka penuh, masukkan email dan kode verifikasi yang disediakan. kamu akan dibawa ke halaman berikutnya yang berisi data pribadi. Sebisa mungkin isi data sesuai aslinya, baik nama, alamat, dan juga nomor yang bisa dihubungi.
Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Cara daftar PSE Whatsapp maupun lainnya dapat dilakukan secara online maupun offline. Bagi kamu yang mendaftar offline, silahkan melengkapi dokumen pendukung yang telah di fotokopi sebelumnya. Apabila online, dokumen tersebut harus di scan terlebih dahulu.
Diantara keduanya, yakni online dan offline, dokumen yang dibutuhkan sama saja. Tidak ada perbedaan sedikitpun, hanya dari bentuknya saja yang berbeda. Adapun jenis dokumen yang dimaksud, silahkan lihat daftar dibawa ini!
- NIB dan Izin Usaha.
- Keterangan domisili.
- Identitas diri berupa KTP atau paspor.
- NPWP perusahaan atau perorangan.
- Profil PSE yang didaftarkan.
- Deskripsi mengenai sistem yang dimaksud.
- Menyertakan nama domain apabila layanan berbentuk website.
- Sertifikat keamanan.
Tahapan Cara Daftar PSE Whatsapp
Tidak terlalu susah sebenarnya apa saja syarat yang dibutuhkan. Apabila kamu memang berniat memiliki sebuah layanan publik berbasis teknologi digital, pastinya semua hal diatas telah disiapkan. Selanjutnya kita bahas bagaimana cara daftar PSE Whatsapp.
Meski kamu tidak perlu melakukannya, setidaknya mengetahui bagaimana prosesnya. Cara pendaftaran ini tidak hanya untuk WA saja, namun untuk semua layanan platform digital. Baik itu aplikasi atau website, silahkan ikuti langkah berikut!
Membuat Akun
Semua pendaftar harus memiliki akun sebagai akses login layanan yang dikembangkan. Pembuatan akun sendiri gratis, tidak butuh biaya apapun. Bahkan kamu bisa membuatnya via online, karena pada dasarnya PSE dikembangkan untuk keperluan layanan online.
- Buka browser, kemudian kunjungi https://layanan.kominfo.go.id/register.
- Di halaman utama, masukkan email aktif yang kamu punya.
- Lanjutkan dengan mengisi kode yang ada di bawahnya.
- Buka email yang didaftarkan tadi dan lakukan verifikasi.
- Setelah berhasil verifikasi, isi formulir pendaftaran PSE yang disediakan.
- Lengkapi data diri sesuai dengan identitas.
- Isi profil usaha yang terdiri dari data entitas dan legalitas dokumen.
- Mengisi deskripsi dari atau gambaran sekilas dari sistem elektronik yang didaftarkan.
Verifikasi Data
Setelah kedua langkah diatas terpenuhi, berikutnya adalah verifikasi data. Untuk cara ini sangat mudah, karena kamu tidak perlu melakukan apapun. Verifikasi dilakukan oleh pihak atau badan penyelenggara, dalam hal ini adalah Kominfo.
Lama waktu verifikasi pendaftaran PSE Whatsapp tergantung dari kelengkapan informasi yang kamu berikan. Dalam beberapa kasus kamu akan mendapatkan informasi mengenai status pendaftaran. Setelah disetujui, maka kamu mendapatkan nomor anggota.
Pendaftaran Sukses
Anggap saja pendaftaran yang kamu ajukan berhasil, nantinya akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar. Nomor ini digunakan untuk akses login dan juga mengecek status dari sistem elektronik yang didaftarkan. Adapun bentuk nomor yang dimaksud berupa dokumen elektronik.
Manfaat Mendaftar Menjadi PSE
Melihat beberapa informasi yang telah disebutkan diatas, ada banyak manfaat yang didapatkan ketika kamu mendaftar sistem elektronik pada PSE. Manfaat yang pertama dalam hal kepatuhan hukum dan bentuk legalitas resmi.
Selanjutnya adalah terhindar dari sangsi yang diberikan, mulai dari peringatan hingga pemblokiran. Sangsi ini yang paling banyak ditakuti pemilik layanan digital karena secara otomatis layanan mereka tidak bisa digunakan ketika terblokir.
Selain itu, legalitas PSE bermanfaat untuk pendaftaran izin lainnya, seperti OJK misalnya. Dari semua manfaat yang disebutkan, yang paling penting adalah turut serta dalam kemajuan teknologi dan keamanan sistem elektronik bangsa.
Kesimpulan
Itulah sekiranya yang dapat kami sampaikan mengenai cara daftar PSE Whatsapp. Setelah menyimak semua yang dijelaskan diatas, pastinya saat ini kamu tidak perlu khawatir dalam menggunakan aplikasi WA. Terlebih ada kabar baik bahwa Whatasapp saat ini resmi terdaftar di PSE Kominfo.