Contoh Surat Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Dan Jual Beli

Butonrayanews.co.id – Jika kalian melakukan kesepakatan antara dua belah pihak, entah itu sebagai pihak pembeli atau pihak penjual. Kesepakatan biasanya akan ditulikan dalam bentuk surat perjanjian anatara kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Oleh karena itu dalam membuat surat perjanjian kalian perlu contoh surat perjanjian agar sah dan kuat dimata hukum.

Apabila kalian melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan jumlah yang cukup besar maka kalian memerlukan barang bukti seperti surat perjanjian. Umumnya surat perjanjian dibuat untuk mengikat pihak-pihak tertentu yang bersangkutan agar menjalankan kewajiban masing-masing.

Dalam pembuatan surat perjanjian tidak terdapat aturan resmi bagaimana struktur surat perjanjian dibuat. Surat perjanjian dibuat berdasarkan kesepakatan atara kedua belah pihak yang terlibat. Namun terdapat point-point penting yang terdapat dalam surat perjanjian yang kalian buat.

Apa Itu Surat Perjanjian ?

Apa Itu Surat Perjanjian ?

Surat perjanjian adalah surat yang ditulis untuk disepakati oleh kedua belah pihak, membahas mengenai apa saja batasan atau hak dan kewajiban. Mengenai hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan lainnya.

Hal tersebut merupakan sebuah bukti kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak atau lebih. Menurut sumber terpercaya dalam pembuatan surat perjanjian tersebut, ketentuan didalam surat tersebut diatur dalam KUH perdata.

Didalam KUH perdata, terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan juga aturan khusus yang berlaku. Selain hal terssbut kalian juga harus memahami isi dalam surat perjanjian secara mendetail agar tidak merugikan dimasa mendatang.

Contoh surat perjanjian yang sering dijumpai seperti surat perjanjian kerjasama atau biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal ini sangat penting jika kalian melakukan kerjasama bisnis atau menjalin hubungan kerjasama dengan pihak lain.

Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah

Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah

Dalam melakukan perjanjian kerjasama perlu adanya syarat-syarat, agar perjanjian tersebut dapat diakui dan dipertanggung jawabkan secara hukum, diantaranya sebagai berikut :

1. Masing-masing Pihak telah Sepakat untuk Terikat

Point utama dalam contoh surat perjanjian yaitu kedua belah pihak sepakat untuk terikat. Kesepatakan antara kedua belah pihak merupakan hal utama menjadi syarat sah nya suatu perjanjian untuk terikat dalam perjanjian itu sendiri. Kesepakatan yang dilakukan harus tanpa suatu paksaan dari pihak lain.

2. Pihak yang Terikat telah Paham dan Cakap Mengenai Hukum

Dalam hal ini mengartikan bahwa pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian adalah orang dewasa yang sehat lahir dan batin. Tidak dalam tekanan atau keterpaksaan, dengan begitu perjanjian akan semakin sehat untuk kedua belah pihak. Hal tersebut untuk meminimalisir kesalah pahaman dikemudian hari.

3.Objek yang Dijanjikan harus Jelas

Dalam contoh-contoh surat perjanjian terdapat objek perjanjian yang jelas serta nyata keberadaanya. Point penting lainnya yaitu objek yang disepakati dalam perjanjian harus jelas dan pasti, baik barang atau jasa harus jelas dan nyata keberadaaanya.

4. Perjanjian Tidak Melanggar Hukum

Dalam sebuah kesepakatan isi dalam perjanjian tidak boleh hukum yang artinya objek yang disepakati tidak boleh melanggar hukum. Baik melanggar hukum undang-undang, ketertiban umum atau kesusilaan yang ada, semua isi kesepakatan harus baik dan benar dimata hukum.

5. Menggunakan Kertas Bermaterai

Syarat sah dalam sebuah surat perjanjian adalah adanya materai. Untuk dapat diakui atau bernilai, dalam surat perjanjian harus menggunakan materai yangterletak dibawah tanda tangan.

Struktur Surat Perjanjian Kerjasama

Point-point penting yang terdapat dalam struktur surat perjanjian bisa kalian lihat sebagai berikut ini :

  • Judul : Garis besar dari surat yang menjadi identitas dari yang disepakati bersama
  • Pembukaan : Berisikan kalimat pembuka perjanjian
  • Komparisi : Bagian isi yang berisi tentang perjanjian, seperti pihak siapa saja yang terkait
  • Premis : Berisikan pendahuluan serta penjelasan singkat terkait pihak dalam perjanjian
  • Isi Perjanjian : Yakni mengenai hal-hal yang disepakati dalam perjanjian. Selain itu perjanjian harus ditulis secara sistematis, lengkap dan real.
  • Penutup : Berisikan pernyataan tegas yang bisa dijadikan bukti jika dikemudian hari terjadi konflik antar pihak perjanjian
  • Tanda Tangan Pihak Terkait : Nukti tanda kesepakatan bersama adalah tanda tangan dari pihak terkait.

Contoh Surat Perjanjian

Setelah melihat penjelasan dan struktural dalam pembuatan surat perjanjian, berikut ini kambi berikan contoh surat perjanjian :

1. Surat Perjanjian Kerja Sama

SURAT KONTRAK PERJANJIAN KERJASAMA

Nomor : 246/SPKK-APW/XXV/2022

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Sebagai Pihak Pertama (1) :

Nama :

Alamat :

Jabatan :

Sebagai Pihak Kedua (2) :

Nama :

Mulai Kerja :

Jabatan :

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak selama 1 tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Batas Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun

Dari tanggal __/__/__ samapai dengan 1 tahun kedepan pada tanggal __/__/__

  • Jam kerja

Pihak (1) mempunyai jam kerja 8 jam kerja perhari

  • Gaji poko, Tunjangan dan Lembur

Gaji poko kan diberikan setiap tanggal (awal masuk kerja) tiap bulan. Dengan jumlah Rp. 4.000.000 tunjangan Rp 1.000.000 dan transportasi Rp. 500.000.

  • Biaya pengobatan

Pada akhir tahun pihak (2) akan menerima biaya perggantian pengobatan. Sebesar Rp. 3.000.000 (jika selama 1 tahun tidak ada klaim biaya pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. 3.000.000 /perbulan (dengan memeperlihatkan resep dokter dan surat dokter) akan diberikan kepada pihak (2). Apabila dalam tahun berjalan pihak (2) telah mengambil biaya pengobatan, maka sisa atau biaya pengobatan pertahunya akan dianggap hilang.

  • Cuti tahunan

Pihak (2) akan mendapatkan cuti selama 14 hari, untuk masa kerja selama 1 tahun (setelah masa kontrak pertama habis).

Pihak pertama (1) Pihak kedua (2)

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Nama Lengkap Nama Lengkap

2. Surat Perjanjian Jual Beli

SURAT PERJANJIAN

JUAL BELI RUMAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Umur :

NIk :

Alamat :

Pekerjaan :

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak Pertama :

Nama :

Umur :

Pekerjaan :

Nik :

Alamat :

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai pihak Kedua :

Untuk selanjutnya bersama-sama Pihak Pertama dan Pihak Kedua disebut sebagai Para Pihak.

Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa Pihak Pertama selaku pemiliki menjual tanah kepada Pihak Kedua, yakni :

Sebidang rumah dengan luas 132 m2 dan luas bangunan 98 m2 yang terletak dijalan mawar no. 77 Sumedang. Dengan hak sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1111 dan batasan-batasan Tanah sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan madu
  • Sebelah selatan berbatasan dengan jalan mawar
  • Sebelah timur berbatasan dengan jalan anggrek
  • Sebelah barat berbatasan dengan Ruko janda

Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan Pihak Pertama berpindah hak milik kepada Pihak Kedua. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.

Sehubungan dengan Jual Beli diatas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan. Sebagai berikut :

PASAL 1

HARGA

Jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

PASAL 2

METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas jual beli rumah ini dilakukan tunai kenomor rekening Pihak Pertama pada hari yang sama dengan penanda tanganan perjanjian. Atau selambat-lambatnya satu hari setelah penanda tanganan perjanjian.

PASAL 3

DOKUMEN KELENGKAPAN

Pihak Pertama wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 4

PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan kelengkapan dokumen kepada notaris yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Selambat-lambatnya satu hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan kerekening Pihak Kedua.

PASAL 5

PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ditemukan Domuken bermasalah atau tidak sesuai maka akan dikembalikan kepada Pihak pertama. Dan uang yang telah diterima oleh Pihak Pertama akan dikembalikan lagi kepada Pihak Kedua secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.

PASAL 6

PENYELESAIAN SENGKETA

Segala sengketa yang nantinya timbul dalam perjanjian jual beli rumah ini telah disepakati oleh Para Pihak akan diselesaikan secara mediasi. Apabila tidak terjadi penyelesaian maka akan diselesaikan diPengadilan Negeri dimana objek perjanjian ini berada.

Demikian surat perjanjian jual beli rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara para pihak. Dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.

Sumedang, __/__/___

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Nama lengkap) (Nama lengkap)

Saksi Pertama Saksi Kedua

(Nama lengkap) (Nama lengkap)

Akhir Kata

Itulah beberapa contoh surat perjanjian yang bisa kalian jadikan sebagai referensi dalam membaut surat perjanjian. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan terima kasih.